Vonis 40 Tahun, Penjahat Perang Bosnia Ajukan Banding
- Reuters / Valerie Kuypers
VIVA.co.id – Penjahat perang Serbia Bosnia, Radovan Karadzic (71), pada Jumat, mengajukan banding atas hukuman 40 tahun penjara atas kejahatan genosida dan menuding hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) "menundukkan dia ke dalam pengadilan politik".
Menurut pengacara Karadzic, Peter Robinson, dalam sebuah pernyataan menyebut kliennya, yang mengajukan banding atas 50 alasan di Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia PBB, Den Haag, Belanda, menjadi sasaran percobaan politik yang hanya dirancang untuk mengonfirmasi bahwa ia melakukan kejahatan paling sadis (demonisasi).
Selain itu, Robinson mengatakan, Karadzic tidak menerima "pengadilan yang adil", dan menuduh hakim PBB yang membenarkan anggapan tersebut.
"Klien saya (Karadzic) yakin kalau pengadilan internasional adalah proyek gagal," ungkap Robinson, seperti dikutip dari situs Channel News Asia, Jumat, 22 Juli 2016.
Karadzic divonis hukuman pada 24 Maret 2016 untuk kasus genosida di Srebrenica pada 1995, dan sembilan kejahatan perang biaya lainnya yang berasal dari perang brutal tiga tahun Balkan.
Ini merupakan perang dengan jumlah korban terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II.
Hampir 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibantai serta tubuh mereka dibuang di kuburan massal di Srebrenica, Bosnia timur, pertengahan Juli 1995.