Ektradisi Fetullah Gulen ke Turki di Tangan Pengadilan AS

Fetullah Gulen, ulama yang dituding biang keladi kudeta militer Turki.
Sumber :
  • Reuters/Greg Savoy/Reuters TV

VIVA.co.id – Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden, meyakinkan Perdana Menteri Turki Binali Yildrim, untuk mengekstradisi tersangka pemimpin kudeta, Fetullah Gulen, yang kini bermukim di Pennsylvania, AS.

Terlibat Kudeta, 104 Prajurit Turki Dipenjara seumur hidup

Seperti diberitakan Anadolu Agency, Jumat, 22 Juli 2016, melalui sambungan telepon, Biden mengaku akan terus mendukung langkah sekutunya itu untuk secepatnya memulangkan Gulen ke Turki.

Akan tetapi, sumber yang dekat dengan lingkaran Yildrim mengatakan, keputusan akhir apakah Gulen di ekstradisi atau tidak tergantung dari putusan pengadilan AS.

Staf Konsulatnya Ditangkap, AS Hentikan Visa ke Warga Turki

"Dia (Biden) sangat mendukung permintaan Turki. Tapi, putusan akhir bukan di dia melainkan pengadilan," ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Yildrim menjelaskan bahwa Turki telah lama memperingatkan pemerintah AS mengenai kegiatan berbahaya serta organisasi teroris Gulen.

Turki Kembali Pecat Ribuan Polisi, Dosen, dan PNS

Ia berharap Washington segera memproses permintaan ekstradisi tersebut.

Setidaknya 246 orang, termasuk anggota pasukan keamanan dan warga sipil, tewas di dua penting Turki, Istanbul dan Ankara. Selain itu, kudeta menyebabkan 2.000 orang luka-luka.

Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan mengatakan kudeta yang dilakukan pendukung Fetullah Gulen dan melibatkan anggota militer, polisi dan pengadilan, bertujuan untuk membentuk "negara paralel."

Turki telah mengajukan permintaan ekstradisi Gulen secara resmi kepada AS awal pekan ini. Menurut Kementerian Luar Negeri AS permintaan itu kini sedang dalam tahap tinjauan.

Langkah pembersihan yang diumumkan pada hari Minggu (08/07) ini merupakan yang terbaru setelah upaya kudeta militer yang gagal dua tahun silam. - Getty Images

Turki Kembali Pecat Ribuan Tentara dan Polisi

Tindakan itu diambil untuk mengurangi ancaman pada keamanan nasional.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2018