Warga AS Penyelundup Senjata Paspampres Dinyatakan Bersalah
- Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Orish Blake Jr., memastikan warga negaranya yang berkolaborasi dengan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI dalam menyelundupkan senjata ilegal, saat ini sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Federal.
"Warga negara kami bernama Audi Sumilat dinyatakan bersalah dalam Pengadilan Federal atas partisipasinya dalam aksi membeli dan menyelundupkan senjata keluar negara AS," kata Dubes Blake, di Gedung Kedubes AS, Jakarta, Senin 11 Juli 2016.
Ia juga menegaskan, permasalahan ini bukanlah mengenai seorang individu yang membeli senjata api, mengingat di AS memang diperbolehkan dan banyak orang yang membeli. Namun, permasalahan ini mengenai keterlibatan seseorang, di mana ia tidak mematuhi hukum di sana.
"Dalam kasus ini, sosok individu tidak mematuhi hukum yang mengatakan bahwa senjata dari AS tidak bisa diekspor tanpa kepemilikan lisensi (export license). Dia (Audi Sumilat) tidak memiliki export license, dan karena itulah pelaku dinyatakan bermasalah," ungkapnya.
Ia pun menekankan bahwa seharusnya semua pihak yang terlibat memahami kalau harus mengantungi export license. Dengan begitu, ini adalah kasus kejahatan kolaborasi yang dilakukan. "Saya kira, masalah ini tidak akan diperbesar ranahnya," tutur Blake. (asp)