Malaysia Bebaskan 19 Nelayan Indonesia
- KBRI Kuala Lumpur
VIVA.co.id – Hari ini, Jumat, 1 Juli 2016, Jabatan Perikanan Selangor, Malaysia, telah melepaskan 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir, Riau, bersama tiga kapal mereka menuju perbatasan laut Indonesia - Malaysia. Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal kapal Jabatan Perikanan Malaysia menuju perbatasan.Â
Para nelayan ini ditangkap Polis Marin Pelabuhan Klang pada 22 Juni 2016, karena diduga menangkap ikan tanpa izin di perairan Malaysia. Rencananya, kapal nelayan ini akan dijemput Kapal TNI Angkatan Laut dari pangkalan Dumai, setelah mereka memasuki perairan Indonesia.Â
Saat mendampingi para nelayan, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air.
Menanggapi pembebasan ini, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Malaysia yang telah melepaskan 19 nelayan itu. "Sehingga, mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri," demikian pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 1 Juli 2016.
Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan, yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor. Semua nelayan dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik dari otoritas setempat.Â
"Para nelayan ini tertangkap melewati perbatasan negara karena mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka," tulis KBRI Kuala Lumpur.
Untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur mengimbau para nelayan agar mencari informasi yang lengkap dari dinas perikanan setempat, mengenai batas laut Indonesia - Malaysia. Diharapkan kapal nelayan juga memenuhi standar keselamatan, serta dilengkapi GPS dan Automatic Identification System (AIS).