Soal Brexit, Dubes Inggris Gunakan 'Proxy Vote'
- VIVAnews/Santi Dewi
VIVA.co.id – Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, mengaku akan meminta rekannya untuk mewakili dirinya dalam rangka memberikan suara pada referendum atau jajak pendapat "Brexit" (Inggris keluar dari Uni Eropa).
Hal itu diperbolehkan di Inggris karena menggunakan dua skema pemberian hak suara, "proxy vote" dan "postal vote".
"'Proxy vote' artinya meminta saudara atau teman untuk mewakili dirinya dalam memberikan suara. Kalau 'postal vote' memberikan hak suara lewat pos. Secara pribadi, saya akan menggunakan 'proxy vote', dan mohon maaf, saya tidak bisa mengumumkan pilihan saya pada Anda," katanya, usai buka puasa bersama media di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016, malam.
Ia mengatakan pihaknya sudah mendorong warga Inggris di Indonesia untuk mempersiapkan suara dan menggunakannya para referendum.
"Karena lomba ini sangat ketat, pilihannya sangat besar, dampaknya untuk jangka panjang. Jadi, harapan kami adalah semua warga Inggris akan menggunakan suaranya," ujar Dubes Malik.
Dubes Malik mengatakan jika hasil referendum adalah tetap bergabung dengan Uni Eropa maka mungkin dampaknya tidak besar secara jangka pendek terhadap seluruh warga Inggris di seluruh dunia.
"Saya kira masih ada beberapa dampak karena perdebatannya antara pihak yang mau tetap atau yang mau keluar Uni Eropa sangat ketat," tuturnya.
Sementara, kata dia, jika hasil referendum adalah meninggalkan Uni Eropa maka dampak bagi Inggris mungkin cukup besar tapi mungkin tidak langsung dirasakan seluruh warga Inggris di seluruh dunia.
"Karena akan perlu waktu untuk bernegosiasi dengan Uni Eropa bagaimana cara untuk keluarkan Uni Eropa secara baik dan lancar," ungkap Dubes Malik.
Referendum Brexit akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2016, pekan ini. Perdana Menteri Inggris, David Cameron meminta warga Inggris untuk mendukung negaranya agar tetap di Uni Eropa.