Di Saudi, Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Warga negara asing yang merupakan seorang perokok dan hendak melakukan perjalanan di Arab Saudi, sepertinya harus lebih berhati-hati. Sebab, kini semua orang yang melempar puntung rokok dari mobil di Arab Saud,i akan dikenakan denda sebesar SR100, atau setara dengan Rp350 ribu.

PDIP Klaim Kemenangan di 14 Provinsi Dalam Pilkada 2024

Dilansir dari laman Emirates247, peraturan tersebut merupakan salah satu aturan di bawah hukum lalu lintas yang baru. Negara Arab Saudi, juga akan menjatuhkan denda pada mereka yang menyeberang jalan sembarangan.

"Polisi lalu lintas akan menangkap pelaku dan mengenakan denda di tempat," demikian tertulis dari harian Okaz yang mengutip Kepala Polisi Lalu Lintas, Mayor Jenderal Abdullah Al Zahrani. Artinya, siapa saja yang ketahuan membuang puntung rokok segera ditangkap dan didenda.

Ratusan Relawan SDGs Hero Volunteer Batch 2 Ajak Masyarakat Go Green di CFD Jakarta

Zahrani mengatakan, para pejalan kaki yang menggunakan jalanan yang salah untuk menyeberang juga akan dikenakan denda sebesar SR100. Tidak hanya itu, jenis pelanggaran lain dalam hukum yang baru adalah penempelan stiker cabul di dinding, sistem keamanan ilegal di mobil umum dan parkir di tempat yang salah di dekat fasilitas umum. (asp)

Suporter Timnas Indonesia vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia

Dear Suporter, Shin Tae-yong Bilang Jangan Berekspektasi Tinggi terhadap Timnas Indonesia di Piala AFF

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengingatkan para suporter agar tidak berekspektasi tinggi terkait kiprah Garuda di Piala AFF 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024