Di Saudi, Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok
- Reuters
VIVA.co.id – Warga negara asing yang merupakan seorang perokok dan hendak melakukan perjalanan di Arab Saudi, sepertinya harus lebih berhati-hati. Sebab, kini semua orang yang melempar puntung rokok dari mobil di Arab Saud,i akan dikenakan denda sebesar SR100, atau setara dengan Rp350 ribu.
Dilansir dari laman Emirates247, peraturan tersebut merupakan salah satu aturan di bawah hukum lalu lintas yang baru. Negara Arab Saudi, juga akan menjatuhkan denda pada mereka yang menyeberang jalan sembarangan.
"Polisi lalu lintas akan menangkap pelaku dan mengenakan denda di tempat," demikian tertulis dari harian Okaz yang mengutip Kepala Polisi Lalu Lintas, Mayor Jenderal Abdullah Al Zahrani. Artinya, siapa saja yang ketahuan membuang puntung rokok segera ditangkap dan didenda.
Zahrani mengatakan, para pejalan kaki yang menggunakan jalanan yang salah untuk menyeberang juga akan dikenakan denda sebesar SR100. Tidak hanya itu, jenis pelanggaran lain dalam hukum yang baru adalah penempelan stiker cabul di dinding, sistem keamanan ilegal di mobil umum dan parkir di tempat yang salah di dekat fasilitas umum. (asp)