WNI Dituduh Terlibat Organisasi Terlarang, KBRI Turki Proses
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Akses kekonsuleran dari Pemerintah Indonesia yang ada di Turki sudah diberikan kepada mahasiswa Indonesia yang dituduh terlibat organisasi terlarang. Handika Lintang, WNI asal Wonosobo itu dituduh terlibat dengan organisasi Hizmet dan mendekam di tahanan Otoritas Turki
"KBRI sudah memberikan bantuan personal berupa pakaian dan peralatan pribadi lainnya. Kondisi WNI juga dalam keadaan baik dan menyatakan kepada staf KBRI bahwa dia tidak merasa melakukan kegiatan terlarang yang dituduhkan kepadanya. Bantuan hukum juga terus diberikan dan investigasi terus berjalan untuk membantu membuktikan bahwa dia tidak terlibat," ujar Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.
Arrmanatha menjelaskan, akan terus ada komunikasi antara KBRI dan WNI tersebut agar proses dapat dilakukan dengan baik. Perihal keterlibatannya dengan kelompok terlarang, pengacara akan berusaha membuktikan apakah Handika terlibat dalam kelompok terlarang atau tidak.
"Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan hak hukumnya. Ini juga sudah menjadi prioritas pemerintah Indonesia untuk melindungi WNI-nya," ujar Arrmanatha.
Handika Lintang, diakui Kemlu memang diamankan pemerintah Turki pada awal Juni lalu. Beberapa waktu lalu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Handika disebut-sebut terlibat organisasi terlarang Turki. Ia ditangkap di Gaziantep pada tanggal 3 Juni bersama dua orang WN Turki. Handika sendiri di tinggal di Turki dengan status mahasiswa.