TKI di Hong Kong Keluhkan Lambannya Perpanjangan Paspor
- VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina
VIVA.co.id – Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengeluhkan proses pelayanan perpanjangan paspor, khususnya pascapenerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang dianggap sangat lambat. Keluhan itu mereka sampaikan saat kunjungan Menlu RI Retno Marsudi dan Menkumham ke Hong Kong, 16 Juni 2016.
Penerapan sistem ini menyebabkan lambatnya proses pembuatan paspor, di mana WNI diharuskan datang dua kali ke Perwakilan Indonesia. Selain itu, di Hong Kong, banyak TKI yang ditahan oleh Otoritas Hong Kong, akibat terjadinya perubahan data paspor.
Pada kesempatan itu, Menkumham menjelaskan penerapan SIMKIM merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan proses pembuatan paspor agar lebih baik dan agar paspor Indonesia memenuhi standar internasional.
"Presiden meminta saya dan Menkumham untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak penerapan SIMKIM," ujar Menlu Retno dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 16 Juni 2016.
Menlu Retno kemudian menjelaskan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait penerapan SIMKIM di Hong Kong. Pertama, Menlu dan Menkumham sudah bertemu dengan Acting Chief Executive Otoritas Hong Kong untuk menjelaskan mengenai SIMKIM dan untuk menghindari TKI dipidanakan akibat perubahan data paspor.
Pihak Kemlu dan Imigrasi juga sudah mengirimkan Tim Perbantuan Teknis untuk melakukan percepatan pembuatan paspor sehingga WNI cukup sekali saja datang ke KJRI. Langkah ketiga, Menlu juga sudah meminta sejumlah inovasi teknologi dilakukan di KJRI dalam rangka memudahkan pelayanan.
Menlu Retno juga menegaskan kembali komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk selalu hadir dalam perlindungan WNI di luar negeri, termasuk TKI.