10 Negara yang Berlakukan Hukum Mati Mengerikan Bagi LGBT

Ilustrasi Kelompok LGBT di Turki
Sumber :
  • REUTERS/Yagiz Karahan

VIVA.co.id – Penembakan di Orlando, Amerika membuat pria-pria pasangan sejenis dihantui rasa takut. Sekitar 50 orang tewas di tempat hiburan malam yang dipenuhi pria sejenis alias Lesbian, Gay, Biseks, Transgender (LGBT) .

Sah! LGBTQ Dilarang di Uganda, Pelanggar akan Dipenjara atau Dihukum Mati

Di beberapa negara, pernikahan sejenis memang tidak diperbolehkan. Bahkan ada setidaknya 10 negara yang memiliki aturan untuk menghukum mati pasangan sejenis.

Situs Washington Post mempetakan 10 negara tersebut. Data yang mereka miliki, kebanyakan negara Islam yang memberlakukan hukuman mati untuk pasangan sejenis, baik pasangan sejenis pria maupun pasangan sejenis wanita. Pelaksanaan hukuman mati pun cukup mengerikan, ada yang dilempar batu sampai mati, dan dicambuk sampai mati.

Konser di Jakarta Batal H-1, Padahal Dua Lipa Sudah Tiba di Indonesia

1. Yaman

Di negara ini ada hukum pidana yang diberlakukan sejak 1994. Dalam hukum itu, seorang pria yang sudah menikah akan dilempar batu sampai meninggal jika ternyata gay. Sedangkan pria yang belum menikah akan dicambuk di bagian wajah atau dipenjara selama satu tahun. Lain halnya dengan wanita lesbian yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Anindya Bakrie Sambut Langsung Kedatangan Presiden Prabowo di China

2. Iran

Iran menganut hukum syariah. Pria yang ketahuan sebagai gay akan dihukum mati atau dihukum cambuk jika ketahuan berciuman. Sama halnya dengan lesbian yang juga akan dihukum cambuk.

3. Irak

Hukum pidana di Irak tidak secara langsung menyebut hukuman bagi pasangan homoseksual. Namun dari kejadian yang ada, pasangan gay akan dibunuh oleh militer dan dihukum sampai mati oleh hakim, merujuk pada hukum syariah.

4. Mauritania

Seorang pria muslim yang menjadi gay akan dihukum lempar batu sampai mati. Ini tertuang dalam hukum yang ditegaskan sejak 1984. Sedangkan wanita lesbi akan diancam hukuman penjara.

5. Nigeria

Hukum federal di negara ini mengkelompokkan gay sebagai perilaku kejahatan yang dapat dihukum penjara. Namun beberapa wilayah di negara itu telah mengadopsi hukum syariah dan memberlakukan hukuman mati bagi gay. Bahkan sebuah aturan baru saja diberlakukan pada Januari yang melarang gay untuk mengadakan pertemuan atau membentuk forum.

Selanjutnya...

6. Qatar

Hukum syariah telah diberlakukan di negara ini, namun hanya untuk pria muslim yang ketahuan sebagai gay. Mereka bisa dihukum mati jika ketahuan memiliki orientasi seksual berbeda.

7. Arab Saudi

Hukum syariah sangat ditegaskan di negara ini. Semua perilaku seksual yang menyimpang akan dihukum mati melalui lempar batu tanpa henti. Sodomi, gay, atau berhubungan di luar nikah dianggap sebagai kejahatan.

8. Somalia

Hukum pidana akan diberlakukan bagi gay dengan ancaman penjara. Namun di beberapa wilayah, khususnya di selatan, sudah diberlakukan hukum syariah dengan ancaman mati.

9. Sudan

Kasus sodomi akan menghadapi hukum cambuk dan penjara di negara ini. Namun jika terjadi sampai tiga kali dan tersangka tidak juga insaf maka hukuman mati akan menanti.

10. Uni Emirat Arab

Perangkat hukum di negara ini tidak setuju jika hukum federal disebut sebagai dasar pemberlakukan hukuman mati bagi homoseksual, atau hanya untuk pemerkosa. Namun yang jelas, semua kasus seksualitas di luar nikah dilarang keras.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya