Terlibat Organisasi Terlarang di Turki, Satu WNI Ditahan
- REUTERS/Murad Sezer
VIVA.co.id – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menginformasikan adanya salah seorang WNI yang ditangkap di Turki dengan dugaan terlibat dalam organisasi terlarang di negara tersebut.
"Yang bersangkutan dengan inisial HL ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang WN Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," kata Iqbal seperti dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 12 Juni 2016.
Sejak pertama kali memperoleh laporan, Iqbal menjelaskan bahwa KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran. KBRI sdh mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki.
"KBRI telah mengunjungi dan bertemu dengan HL di penjara, sekaligus menyampaikan bantuan logistik kebutuhan sehari-hari. KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia guna menyampaikan masalahnya," kata dia.
Iqbal menegaskan pihaknya melalui KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukum.