KJRI Penang Upayakan Vonis Mati Rita Batal
- unisa.edu.au
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia masih terus berjuang agar kasus hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Malaysia pada Rita Krisdiyanti, seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, bisa dibatalkan. KJRI Penang mengaku sedang melakukan proses banding.
Rita dituduh menyelundupkan narkoba seberat empat kilogram pada 10 Juli 2013. Ia ditangkap di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, karena otoritas bandara menemukan adanya empat kilo gram paket narkotika. Pengadilan Penang menjatuhkan vonis mati untuk perempuan berusia 28 tahun tersebut pada Senin, 31 Mei 2016.
Pemerintah Indonesia tak lepas tangan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menjelaskan, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan komunikasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo untuk mencari bukti-bukti yang akan meringankan hukuman Rita. Menlu Retno Marsudi juga menjamin pemerintah akan mendampingi Rita. "Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi,” ujarnya.
Kuasa hukum Rita diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding dan membawa bukti baru. Proses hukum saat ini masih berlangsung. Sementara itu KJRI Penang sedang mengupayakan banding. "Proses banding sudah mulai kami lakukan," kata Taufiq Rodhy dari Konsulat Jenderal RI di Penang, saat dihubungi VIVA.co.id, 7 Juni 2016.
Meski sudah divonis hukuman mati, namun Taufiq Rodhy mengatakan masih optimistis Rita bisa bebas dari hukuman final tersebut. "Insya Allas, saya optimis. Namun memang butuh waktu," katanya, yakin.