TKI Dewi Sukowati Divonis 8 Tahun Penjara di Singapura
- Strait Times
VIVA.co.id – Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Indonesia, Dewi Sukowati (20 tahun), dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Singapura, pada Selasa.
Ia terbukti membunuh majikannya seorang sosialita bernama Nancy Gan Wan Geok (69 tahun). Mengutip situs Channel News Asia, Rabu, 1 Juni 2016, Dewi awalnya dituntut 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Chee Min Ping.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi psikisnya serta motif pembunuhan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Pengurangan hukuman ini lantaran Dewi didiagnosa mengalami stres berat serta gangguan psikis setelah ditangkap atas tuduhan pembunuhan pada 19 Maret 2014. Selain itu, gadis asal Jawa Tengah tersebut telah bersikap kooperatif dan mau mengaku bersalah.
Menurut Mohamed Muzammil, pengacara Dewi, motif pembunuhannya sendiri adalah karena dia terprovokasi oleh cacian dan makian Gan yang merendahkannya.
"Gan yang dikenal rewel dan perfeksionis telah memprovokasi pembantu dengan membuat komentar menghina dan merendahkan," kata Muzammil.
Nancy Gan ditemukan tergeletak bersimbah darah di kolam renang di rumah mewahnya di kawasan Bukit Timah, Victoria Park Road, Singapura, enam hari setelah Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga.