Pemerintah Berikan Pendampingan Hukum bagi WNI di Malaysia
- Viva.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia memastikan, bahwa pendampingan hukum terhadap WNI yang terancam hukuman gantung di Malaysia akan tetap dilakukan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Merdeka usai melakukan keterangan pers tentang kunjungan kehormatan delegasi Menteri Luar Negeri Norwegia, Selasa, 31 Mei 2016.
"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," kata Retno.
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi."
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memvonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin, 30 Mei 2016. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
(mus)