Kemlu Ajukan Banding Vonis Mati TKW di Malaysia
- VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina
VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, menginformasikan bahwa Rita Krisdianti (28 tahun), mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Makau, China, pada Senin, diputuskan Pengadilan Malaysia dengan pengenaan hukuman gantung.
Rita dituduh menyelundupkan narkoba seberat empat kilogram saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.
"Hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan dikenai hukuman gantung," kata Arrmanatha, ketika ditemui di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Kendati demikian, Arrmanatha menegaskan, Kemlu akan mengajukan banding untuk meringankan hukuman yang membebani Rita. Menurut dia, Kemlu telah meminta pengacara untuk mengajukan banding, sehingga proses hukumnya akan berlangsung.
"Selama ini kita telah memberikan bantuan hukum kepada Rita, termasuk menunjuk pengacara kepada yang bersangkutan. Kita juga telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo untuk berupaya mendapatkan keterangan agar Rita diringankan hukumannya," ungkap dia.
Pria yang akrab disapa Tata ini melanjutkan, Kemlu juga telah memfasilitasi kunjungan keluarga Rita ke Malaysia dan secara reguler, KJRI Hong Kong mengunjungi Rita. "Kita kejar terus kasus ini," ujarnya.