Hina Mantan Majikan di Twitter, Sopir Dihukum Cambuk

Aplikasi Twitter dan Facebook.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Seorang sopir pribadi di Arab Saudi dihukum penjara dua bulan dan hukuman cambuk sebanyak 70 kali, setelah menghina mantan majikannya di media sosial Twitter.

Pura-pura Terlindas Mobil untuk Minta Ganti Rugi, 3 Pak Ogah Ditangkap Polisi

Dilansir Emirates 24/7, Minggu, 29 Mei 2016, ternyata si sopir tersebut menggunakan nama samaran di akun Twitter untuk menghina mantan majikannya. Ia telah membuat sebanyak 970 status di akun tersebut, di mana isinya hujatan terhadap mantan majikannya itu.

Menyadari itu, sang majikan lalu melaporkan kasus tersebut kepada aparat berwajib. Ia mengatakan pada polisi, bahwa pria yang telah menebarkan hujatan di Twitter itu adalah mantan sopirnya. Dia menduga, mantan sopirnya dendam karena dipecat.

Maraknya Tragedi Kriminalitas Akibat Judi Online, HMI Sebut Lebih Bahaya dari Terorisme

"Dia (majikan) menduga mantan sopir yang membuat pelanggaran-pelanggaran terhadap dirinya dan melaporkan dia (sopir) ke polisi, kemudian berhasil menemukan (sopir) dan menangkapnya," tulis surat kabar Arab Saudi, Sada.

Selain itu, mantan majikan si sopir mengaku, selain dihina di Twitter, ia juga kerap menerima gambar porno, diduga itu adalah perbuatan mantan sopirnya.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Setelah ditangkap, sopir itu mengakui semua tuduhan mantan majikannya, ia mengaku bahwa semua yang dilakukan, kendati memang dendam setelah dipecat oleh majikannya. " Hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan dia dicambuk 70 kali,” tulis Sada.

Ilustrasi Polri.

Soal Kenaikan Anggaran Polri Jadi Rp 126 T, Pengamat: Tak Perlu Dipermasalahkan

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) naik 7,84 persen dari Rp117,41 triliun jadi Rp126,62 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024