Dubes Venezuela: Presiden Maduro Tak Bisa Diturunkan Paksa
- REUTERS/Jorge Silva
VIVA.co.id – Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Gladys Urbaneja Duran, menegaskan, di tengah kekisruhan politik yang kini melanda negaranya, keberadaan Dewan Nasional justru bersifat inkonstitusional karena bertujuan untuk memberhentikan Presiden Nicolas Maduro dalam waktu enam bulan atau pada November 2016.
Dewan Nasional ini mengeluarkan Undang-undang dan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Tak hanya itu. Dewan ini melakukan peniadaan terhadap empat cabang kekuasaan lainnya, yang jelas-jelas, menurut Dubes Gladys, merupakan bagian dari konstitusi yang sah dan diakui oleh pemerintah Venezuela.
Seperti diketahui, Venezuela memiliki lima cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga moral dan lembaga pemilu. "Salah satu yang dilakukan Dewan Nasional yaitu membuat UU yang secara jelas oleh yudikatif sebagai antikonstitusi. UU ini memberikan pengampunan kepada seluruh pelaku kriminal yang terlibat dalam kegiatan kekerasan sejak tahun 2002 hingga sekarang," kata Dubes Gladys, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Ia menambahkan, Undang-undang yang dibuat pada 5 Januari lalu ini sangat bertentangan dengan Konstitusi Venezuela dibuat pada 1998, yang melibatkan partisipasi masyarakat karena berkaitan dengan kekuasaan dan pemerintahan. Konstitusi tersebut lalu ditetapkan pada 1999.
Dalam Konstitusi Venezuela Pasal 61-64 menyebut bahwa referendum yang berkaitan dengan penghentian kekuasaan membutuhkan satu persen dari pemilik suara yang sah yang ditetapkan oleh lembaga pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk melakukan referendum, ada kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi dan sudah ditentukan komisi pemilu.
"Berdasarkan regulasi ini oposisi menyadari bahwa untuk menurunkan Maduro tidak mungkin dilakukan sebelum bulan Desember 2016. Meskipun menyadari, namun oposisi tetap menciptakan keadaan tidak aman di dalam negeri," kata Dubes Gladys.
(ren)