Paedofil Australia Berkedok Turis Incar Anak Indonesia
- U-Report
VIVA.co.id – Lebih dari 100 pelaku paedofil Australia dikabarkan melakukan perjalanan ke Indonesia. Meski semuanya berhasil ditangkap, namun Australia mengatakan, Indonesia dianggap surga bagi pelaku paedofil.
Pihak Australia telah mengingatkan Indonesia bahwa banyak tersangka pelaku paedofil melakukan perjalanan ke Indonesia sejak November 2014. Dan mereka ditolak di perbatasan.
Bahkan, salah satu tersangka berkebangsaan Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis, 69 tahun, datang ke Indonesia sejak 2014. Ia dituduh melakukan kejahatan seks pada 16 anak perempuan yang berusia antara 7 sampai 17 tahun.
Salah satu korbannya mengaku diiming-imingi uang dan pakaian. "Dia memberi saya uang Rp100.000 - Rp300.000. Waktu itu saya sedang bermain di Pantai Kuta dan dia mengajak saya untuk pergi. Saya kemudian diajak ke rumahnya di sore hari, dan tidak pulang ke rumah hingga pagi hari," kata korban yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip dari Daily Mail, Kamis, 19 Mei 2016.
Indonesia merupakan tujuan favorit pelaku kejahatan seks Australia. Menurut data Sydney Morning Herald, 18 persen penjahat seks dari Australia melakukan perjalanan ke Indonesia.
Dengan uang yang mereka miliki, memungkinkan para penjahat seks memanipulasi anak-anak yang hidup dalam kemiskinan. Seringkali, keadaan keluarga yang sangat miskin memaksa orang tua bersedia menjual anaknya, demi mendapatkan uang.
Dikutip dari Daily Mail, 19 Mei 2016, Kapolda Bali, Sugeng Priyanto, mengatakan kepolisian Bali telah mengambil dua langkah untuk menangani kasus ini, yaitu melalui pencegahan dan represif.
Pencegahan dilakukan melalui kampanye tentang bahaya paedofil untuk anak di bawah umur, sedangkan langkah represif yaitu melalui penegakan hukum. Ia juga mengatakan, kemungkinan korban dari tersangka Ellis bisa lebih dari 16 orang.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami akan mencoba mencari tahu apakah ini adalah bagian dari sindikat internasional atau dia hanya bertindak sendirian," kata Priyanto. Atas kasus ini, Ellis telah mengaku bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. (ase)