RI Terapkan Ekspor Kayu Legal ke Eropa
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16
VIVA.co.id – Total diplomasi dan komitmen pemerintah beserta para pemangku kepentingan kehutanan Indonesia, mencapai manfaat dalam perdagangan produk kayu legal dengan negara-negara di dunia, khususnya Uni Eropa.
Hal ini juga membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia peduli dengan stabilitas ekonomi. Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) merupakan lisensi yang diraih antara Indonesia dengan Uni Eropa bagi semua ekspor produk kayu Indonesia, dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan penerimaan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara. Indonesia juga merupakan negara pertama di dunia yang meraih lisensi tersebut.
"Diplomasi dan sinergi yang kuat tidak saja melibatkan pemerintahan, tetapi juga di luar pemerintahan seperti industri maupun masyarakat. Indonesia merupakan negara pertama yang mendapatkan FLEGT License sehingga dunia dapat melihat komitmen Indonesia dalam pengelolaaan dan perdagangan produk kayu ke negara lain," ujar Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Pada April lalu, Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Eropa sepakat untuk mengawali gerakan dalam rangka mengurangi pembalakan liar dan mendorong perdagangan kayu yang diproduksi secara legal dengan Uni Eropa. Dalam hal ini, Uni Eropa juga telah mengonfirmasi bahwa Indonesia telah memenuhi syarat dan telah masuk dalam jalur untuk menjadi negara yang memperoleh lisensi bagi produk-produk kayunya ke Uni Eropa.
Menurut Retno, sebanyak 42,96% tujuan ekspor produk kayu Indonesia adalah kawasan yang telah mengimplementasikan tata kehutanan yang baik. Negara yang dijadikan tujuan dalam pengeksporan adalah negara yang sudah memiliki sistem pengelolaan kayu yang baik dan hanya menerima impor kayu legal sebagai penerimaannya.
Melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), FLEGT License dipastikan dapat segera dilaksanakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku bisnis. Indonesia juga akan melanjutkan komunikasi dengan Uni Eropa agar FLEGT dapat dilakukan.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan negara-negara Uni Eropa, untuk memastikan konsistensi negara tujuan ekspor, hanya menerima kayu legal. Apabila negara tujuan ekspor masih menerima kayu ilegal, maka manfaat dari lisensi ini tidak akan ada manfaatnya," kata Retno.