UE Minta Turki Ubah UU Anti Teror Sebagai Syarat Bebas Visa
- Twitter / European Union
VIVA.co.id – Presiden Komisi Eropa, Jean-Claude Juncker memperingatkan, kesepakatan untuk memungkinkan bebas visa wisata Turki ke Eropa tidak akan berlanjut, jika Ankara tidak memenuhi komitmennya.
Juncker mengatakan, perubahan undang-undang anti-teror Turki adalah salah satu dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, jika ingin mendapatkan bebas visa. Namun, Turki menolaknya karena UU tersebut dibutuhkan untuk memerangi militan.
Seperti diberitakan BBC, Kamis, 12 mei 2016, perjanjian bebas visa merupakan bagian dari kesepakatan besar antara kedua belah pihak yang bertujuan untuk meredakan krisis migrasi Eropa.
"Kami menganggap bahwa kondisi ini harus dipenuhi, jika tidak, kesepakatan antara Uni Eropa dan Turki tidak akan terjadi," kata Juncker.
Pekan lalu, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan memperingatkan Uni Eropa bahwa Ankara tidak akan mengubah undang-undang anti terornya.
Sebelumnya, Komisi Uni Eropa akan memberikan Turki visa bebas perjalanan (schengen) sebagai bagian dari kesepakatan mengambil kembali para migran yang telah menyeberangi Laut Aegea ke Yunani. Turki harus tetap memenuhi kriteria yang diminta Uni Eropa.
Menurut sebuah sumber, Eropa khawatir jika kesepakatan visa terganggu, maka komitmen Turki untuk menerima kembali migran juga akan berubah.