Presiden Brasil Bersalah Langgar Undang-undang, Harus Mundur
- REUTERS/Ueslei Marcelino
VIVA.co.id – Senat Brasil akhirnya memutuskan Presiden Dilma Rousseff bersalah karena melanggar Undang-undang Anggaran Negara terkait skandal korupsi perusahaan minyak negara Petrobras, pada Kamis. Perolehan suara sebesar 55 orang untuk mendukung bersalah dan 22 orang memutuskan tidak bersalah.
Menurut kantor berita Reuters, Kamis, 12 Mei 2016, dengan demikian Rousseff sudah harus non-aktif dari jabatannya. Selanjutnya, Wakil Presiden Michel Temer menjabat sebagai Pjs. Presiden Brasil.
Selanjutnya, Rousseff akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut. Penggulingan Rousseff ini sekaligus mengakhiri 13 tahun masa pemerintahan Partai Buruh Kiri Brasil.
Beberapa hari sebelumnya, massa pendukung Presiden Brasil, Dilma Rousseff, melakukan aksi unjuk rasa dengan membuat barikade dan memblokir jalan di sebagian besar wilayah Brasil. Ini sebagai langkah protes terhadap proses pemakzulan Rousseff. Aksi blokade tersebut menyebabkan gangguan.
Pengunjuk rasa memblokir jalan akses utama ke kota terbesar Brasil, Sao Paulo, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup panjang selama jam sibuk. Protes tersebut menyebar di kota-kota seluruh negeri.
Polisi mengatakan, terdapat barikade di 14 jalan raya di 26 negara bagian. Di Rio de Janeiro, yang akan menjadi tuan rumah Olimpiade pada Agustus dan September mendatang, pengunjuk rasa mendirikan barikade di jalan utama yang menghubungkan kota ke negara bagian Sao Paulo.
(ren)