TKI Bunuh Balita di Singapura
VIVA.co.id – Seorang tenaga kerja Indonesia yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga bernama Maryani Usman Utar (30 tahun) dijatuhi hukuman 10 tahun dengan tuduhan telah membunuh anak dari majikannya sendiri.
Mengutip dari situs Channel News Asia, Selasa, 10 Mei 2016, anak balita berusia satu tahun itu dibunuh dengan cara dicekik hingga mati.
Maryani melakukan aksi kejinya itu antara pukul 02.00 dini hari dan 07.36 pagi waktu setempat, pada Minggu, di apartemen majikannya Blok 225 wilayah daerah Simai Street 4.
Ia dengan tega mencekik bayi mungil yang menangis itu hingga ajal menjemputnya. Laporan tuduhan mengatakan, pelaku menekan leher sang bayi dan mencekiknya dengan sekuat tenaga hingga korban berhenti menangis.
Sementara, ia dengan sadar perbuatannya ini akan menyebabkan kematian sang korban. Ketika di pengadilan, pelaku menundukkan kepalanya selagi tuntutan dibacakan oleh seorang penerjemah Indonesia. Namun sayang, tidak disampaikan mengenai motif pembunuhan.
Hakim Distrik, Christopher Goh, mengabulkan permintaan jaksa bagi terdakwa untuk melanjutkan sidang lanjutan pada 17 Mei 2016. Akibatnya, pelaku didakwa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah bayar denda.