TKI Bunuh Balita di Singapura

Foto ilustrasi pembunuhan
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang tenaga kerja Indonesia yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga bernama Maryani Usman Utar (30 tahun) dijatuhi hukuman 10 tahun dengan tuduhan telah membunuh anak dari majikannya sendiri.

Dua TKW Indonesia Diperlakukan Kasar di Singapura

Mengutip dari situs Channel News Asia, Selasa, 10 Mei 2016, anak balita berusia satu tahun itu dibunuh dengan cara dicekik hingga mati.

Maryani melakukan aksi kejinya itu antara pukul 02.00 dini hari dan 07.36 pagi waktu setempat, pada Minggu, di apartemen majikannya Blok 225 wilayah daerah Simai Street 4.

Uang Kiriman TKI Capai Rp108 Triliun, Negara Ini Terbanyak

Ia dengan tega mencekik bayi mungil yang menangis itu hingga ajal menjemputnya. Laporan tuduhan mengatakan, pelaku menekan leher sang bayi dan mencekiknya dengan sekuat tenaga hingga korban berhenti menangis.

Sementara, ia dengan sadar perbuatannya ini akan menyebabkan kematian sang korban. Ketika di pengadilan, pelaku menundukkan kepalanya selagi tuntutan dibacakan oleh seorang penerjemah Indonesia. Namun sayang, tidak disampaikan mengenai motif pembunuhan.

Sering Cubiti Majikan, TKW Asal Indonesia Dipenjara 8 Bulan

Hakim Distrik, Christopher Goh, mengabulkan permintaan jaksa bagi terdakwa untuk melanjutkan sidang lanjutan pada 17 Mei 2016. Akibatnya, pelaku didakwa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah bayar denda.

BBC Indonesia

Nasib TKI di Inggris saat Lockdown: Tak Bisa Kerja, Utang Membengkak

Inggris mulai karantina wilayah untuk cegah corona sejak 23 Maret.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2020