Turki Tolak 'Barter' UU Terorisme dengan Visa Schengen
- Daily Sabah
VIVA.co.id – Turki menolak keras permintaan Uni Eropa untuk mengubah Undang-undang Terorisme dalam pertukarannya dengan pemberian visa bebas masuk (Schengen).
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah langkah-langkah antiteror menjadi "lebih longgar" atas disetujuinya pemberian Visa Schengen oleh Benua Biru sebagai balasan Turki menerima migran asal Timur Tengah.
"Kami akan lakukan dengan cara kami sendiri, Anda juga demikian," kata Erdogan, menegaskan, usai pengunduran diri Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu, seperti dikutip situs Aljazeera, Sabtu 7 Mei 2016.
Davutoglu, tokoh di balik kesepakatan dengan Uni Eropa, diyakini telah mengundurkan diri setelah berselisih dengan Erdogan.
Para pemimpin Benua Biru ingin Turki untuk membalikkan langkah-langkah antiteror dalam pertukarannya dengan visa bebas masuk yang memungkinkan warga negara Turki dapat mengunjungi Uni Eropa tanpa visa dan menginap hingga masa waktu 90 hari.
UU Terorisme ini diberlakukan, menyusul sejumlah serangan yang dilakukan oleh kelompok Negara Islam Irak dan Levant (ISIL), serta separatis Kurdi. Beleid, atau aturan tersebut juga membolehkan pemerintah untuk mencokok kelompok yang mengkritisi kebijakan Turki.
Namun, para kritikus melihat hal ini sebagai langkah yang tidak adil, karena dinilai tujuannya justru menghabisi lawan politik yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. "Korban" dari penerapan UU ini adalah penutupan surat kabar besar Turki, Zaman. (asp)