Sambut Hari Pers Dunia, Aktivis China Sebar 'Golden Age'

Aktivis China yang kini berdomisili di Jerman, Ai Weiwei
Sumber :
  • in.reuters.com

VIVA.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk kebebasan berbicara di Hari Kebebasan Pers Dunia hari ini, Federasi Penerbit Surat Kabar Jerman (the Federation of German Newspaper Publishers) dan seniman asal China, Ai Weiwei, bekerjasama untuk melakukan aksi seni nasional.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Dilansir dari situs Wwd, Selasa, 3 Mei 2016, Weiwei yang juga aktivis politik ini menciptakan halaman depan untuk disebar di lebih dari 280 surat kabar Jerman dengan fitur "Golden Age," salah satu dari karya-karya terbaiknya sebagai tanggapan atas sikap pemerintah negara di dunia yang melakukan sensor dan pengawasan.

Ia juga berpartisipasi sebagai aktivis Amnesty International terhadap sensor awal tahun ini dan merupakan duta dari Reporters Without Borders (sebuah lembaga swadaya masyarakat).

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

Pada 2011, Weiwei dihukum oleh pemerintah China menjadi tahanan rumah selama empat tahun karena secara publik berbicara mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan negaranya.

Usai dibebaskan pada 2015, Weiwei lalu pindah ke Berlin, Jerman untuk menjalankan profesi baru sebagai dosen selama tiga tahun di University of the Arts.

Yusril Beri Penjelasan soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Di sana, ia aktif menulis di media sosial untuk mengadvokasi para pembangkang politik di seluruh dunia, serta mendokumentasikan nasib kamp-kamp pengungsi Yunani dan Macedonia.

Karya-karyanya yang kritis banyak menampilkan tanggapan terhadap ketidakadilan politik dan sosial yang baru-baru ini telah dipamerkan di London Royal Academy of Arts, Inggris serta Paris 'Le Bon Marché, Prancis.

(ren)

Ilustrasi korban pencabulan.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024