Korut Kembali Menahan Warga AS atas Tuduhan Spionase
- REUTERS/Damir Sagolj
VIVA.co.id – Korea Utara menahan seorang warga negara Amerika Serikat keturunan Korea dengan hukuman 10 tahun penjara.Dilansir dari laman ABC, Jumat, 29 April 2016, Kim Dong-chul, ditahan atas dugaan terlibat dalam kegiatan mata-mata dan mencuri rahasia negara.
Ia pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah sidang singkat di Pyongyang pada Jumat. Mahkamah Agung Korea Utara menyatakan Kim bersalah atas kejahatan spionase dan subversi.
Penahanan Kim terjadi setelah adanya penahanan selama 15 tahun terhadap Otto Warmbier, seorang mahasiswa AS yang dianggap Korea Utara terlibat dalam kegiatan anti terhadap negeri Kim Jong-un saat mengunjungi negara itu sebagai turis pada awal 2016.
Korea Utara kerap menuduh AS dan Korea Selatan mengirimkan mata-mata mereka untuk menggulingkan pemerintahnya dan berusaha menjadikan "saudaranya" itu sebagai pengontrol Semenanjung Korea.
Beberapa warga asing yang ditangkap sebelumnya mengaku dirinya dipaksa membaca laporan bersalah dari otoritas Korea Utara.
Di masa lalu, Korea Utara baru akan melepaskan tahanan AS sampai pejabat senior AS atau tokoh kenegaraan datang secara pribadi untuk menyelamatkan tahanan.
Bahkan, mantan Presiden AS Bill Clinton melakukan kunjungan ke Korea Utara pada 2009 untuk membebaskan jurnalis Euna Lee dan Laura Ling.
Keduanya telah menyeberangi perbatasan Korea Utara dari China secara ilegal.
Kemudian, pada 2014, Kepala Mata-mata AS, James Clapper melakukan kunjungan ke negeri Tirai Besi untuk membawa pulang Mathew Miller, yang ditangkap setelah memasuki negara itu sebagai turis, serta misionaris keturunan Korea-Amerika, Kenneth Bae, yang telah dipenjara sejak November 2012.