RI Lanjutkan Hukuman Mati, Tahanan Inggris Menghitung Hari
- www.lindsaysandiford.org
VIVA.co.id – Seorang warga Inggris yang dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia kini menatap kematian dengan jelas. Masa hidupnya bisa jadi hanya tinggal hitungan bulan.
Awal bulan ini, Jaksa Agung Indonesia HM Prasetyo mengabarkan rencana eksekusi jilid ketiga pada tahanan narkoba. Belum ada tanggal dan bulan tentang pelaksanaan, namun kemungkinan dilakukan tahun ini.
"Jika apa yang disampaikan HM Prasetyo benar, maka Lindsay Sandiford, seorang tahanan narkoba asal Inggris akan menemui gilirannya," tulis media Inggris Middlesbrough Gazette, Kamis, 27 April 2016.
Sandiford seorang nenek berusia 59 tahun asal Redcar, North Yorkshire, ditangkap Pemerintah Indonesia setelah ketahuan mengantongi kokain seberat 3,8 kilogram. Ia ditangkap tahun 2012 saat tiba di Indonesia dari Bangkok, Thailand.
Sandiford dan terpidana mati lainnya sempat mendapat harapan tahun lalu ketika Pemerintah Indonesia mengumumkan penangguhan eksekusi. Namun harapan tersebut kini runtuh.
Selama berada dalam tahanan, Sandiford memilih merajut. "Berhenti merajut akan membuat saya gila," ujarnya seperti dikutip dari Mirror, 28 April 2016.
Ia juga mengajarkan merajut pada 20 narapidana lainnya yang berada satu sel. Mereka membuat boneka beruang, jumper, syal, dan berbagai bentuk lainnya, lalu mengirim karya mereka ke kelompok gereja di Australia.
Lansia berambut pirang ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013. Ia pernah melakukan banding, namun semua upayanya sia-sia. Ia mengaku tak mendapat dukungan dari konsuler Inggris.
Selama sidang, Sandiford mengaku ia menjadi kurir untuk melindungi anak laki-lakinya yang terus menerus mendapat ancaman.
(mus)