Buru Buronan di Luar Negeri Bukan Tugas Kemlu
- VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina
VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, mengatakan, proses pemulangan buronan dari negara asing bisa dilakukan berbagai cara. Dia pun menyebut contoh proses pemulangan buron Hartawan Aluwi dari Singapura ke Indonesia.
Menurut Arrmanatha, pemulangan buron kasus Bank Century itu merupakan proses yang sudah lama dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kejaksaan Agung.
"(Proses pemulangan) salah satunya ekstradisi. Namun, bisa juga dengan cara lain, misalnya melalui proses imigrasi, dimatikan residensi, sehingga tidak punya paspor dan dia harus pulang," ujar Arrmanatha di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu 27 April 2016.
Pria yang akrab disapa Tata ini menjelaskan, selama ini tentu saja sudah ada kerja sama antara pemerintah Indonesia dan negara lain yang terlibat mengenai penangkapan ataupun pemulangan buronan.
"Proses hukum ada di otoritas hukum kita, baik itu Kepolisian RI, Kejagung maupun Kemkumham. Tergantung mereka, apakah ada orang-orang yang mereka cari dan akan diadili di sini. Bukan tugas atau wewenang Kemlu dan KBRI di negara lain untuk cari orang serta menangkap untuk dibawa pulang," ujar Tata.
Di samping itu, ia menjelaskan, cara serupa (bukan ekstradisi) juga diterapkan pada proses penangkapan dan pemulangan Samadikun Hartono yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Beijing. "Proses pemulangan Samadikun juga seperti itu, tidak melalui ekstradisi tapi berbagai cara lainnya," ucap dia.