Mantan Ketua DPR AS Digugat Soal Pelecehan Seksual
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR Amerika Serikat, Dennis Hastert, dituntut dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual. Seorang korbannya meminta Hastert membayar sisa ganti rugi senilai US$1.8 juta atau setara dengan 24 miliar rupiah. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan atas kompensasi penderitaan yang dialami korban.
Penggugat, yang diketahui bernama James Doe, mengajukan gugatan di Kendall County Circuit Court, di timur laut Illinois. Ia mengklaim bahwa Hastert berutang sebagian besar dari kesepakatan awal senilai 46 miliar rupiah, yang disepakati secara lisan pada tahun 2008. Doe mengatakan, saat itu ia berusia 14 tahun ketika dilecehkan oleh Hastert.
Hastert dituduh bersalah melakukan pelanggaran keuangan pada Oktober 2015 di pengadilan federal Chicago, karena menghindari peraturan pelaporan bank dengan menarik uang dalam jumlah besar sedikit demi sedikit. Dia diketahui mengambil dana untuk melakukan pembayaran kepada seorang pria yang disebut dalam dokumen pengadilan oleh jaksa federal sebagai Individu A.
Hastert dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada Rabu besok, 27 April 2016 atas tuduhan pelanggaran keuangan, dan akan menghadapi hukuman lima tahun penjara, meskipun jaksa telah merekomendasikan hukuman tersebut maksimal hanya enam bulan. Penuntut Hastert lainnya yang disebut Individu D, dan adik dari penuntut lain yang sudah meninggal, diharapkan akan bersaksi di sidang vonis.
Pengacara Hastert, Thomas Green tidak berkomentar atas gugatan tersebut. Dokumen pengadilan dalam sidang Hastert mengungkap bahwa ia dituduh melakukan pelecehan kepada lima anak laki-laki sekitar tahun 1960-1970-an, beberapa dekade sebelum ia menjadi salah satu politisi paling kuat di Amerika Serikat. Melalui gugatannya Doe mengklaim, Hastert melakukan pelecehan seksual dan menyiksanya di sebuah kamar motel, saat mereka sedang dalam perjalanan ke sebuah kamp gulat. Saat itu, Hastert masih berprofesi sebagai guru dan pelatih tim gulat di Yorkville, Illinois.
"Selama bertahun-tahun, Doe menderita serangan rasa panik yang cukup parah yang menyebabkannya sulit mendapatkan pekerjaan, perubahan karir, depresi, dirawat di rumah sakit, dan pengobatan kejiwaan panjang," seperti tertulis dalam keterangan gugatan, mengutip kantor berita Reuters, Selasa, 26 April 2016.
Hastert mengakui dalam kesepakatan pembelaan bahwa ia telah membayar US$1.7 juta atau 22 miliar rupiah secara tunai, dari Juni 2010 sampai Desember 2014 kepada Doe, sebagai kompensasi kesalahan di masa lalu. Mulanya, Hastert bertanya kepada Doe berapa kompensasi yang diinginkan, dan Doe menyarankan ganti rugi senilai US$3.5 juta tersebut. Hastert setuju dan meminta Doe bungkam atas kasus pelecehan itu.Namun karena Hastert tak juga melunasi sisanya, Doe akhirnya membongkar kasus tersebut.
Laporan : Dinia Adrianjara