Singapura Nyatakan Hartawan Aluwi Melanggar Hukum

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

VIVA.co.id – Mengacu pada laporan media massa di Indonesia soal kasus penangkapan Hartawan Aluwi, maka Kementerian Dalam Negeri Singapura mengungkapkan fakta-fakta sebagai berikut.

Kasus Penderita DBD di Singapura Tinggi

Dalam keterangan pers Kemendagri Singapura yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 24 April 2016, Kemendagri telah mempertimbangkan bahwa Hartawan menjadi imigran yang tidak diinginkan sesuai dengan Pasal 8 (3k) Undang-Undang Imigrasi Singapura lantaran keterlibatannya dalam skema penipuan investasi dan pencucian uang.

Akibatnya, pihak imigrasi negeri singa itu membatalkan izin Hartawan untuk masuk dan tinggal di sana. Hartawan lalu mengajukan banding atas tindakan imigrasi ke Kemendagri Singapura. Namun, banding tersebut ditolak mentah-mentah.

Warganya Terjangkit, Singapura Waspada Virus Zika

"Dengan demikian, kehadirannya di Singapura adalah suatu pelanggaran hukum. Ia ditahan pada hari Kamis, 21 April 2016 oleh Otoritas Pemeriksaan dan Imigrasi Singapura (Singapore Immigration and Checkpoints Authority). Dia telah dideportasi pada hari itu juga," demikian bunyi penjelasan dari Kemendagri Singapura.

Dewi Sukowati, TKI di Singapura yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga divonis hukuman penjara 18 tahun.

TKI Dewi Sukowati Divonis 8 Tahun Penjara di Singapura

Terbukti membunuh majikannya yang seorang sosialita.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016