RI Tegaskan Hukuman Mati adalah Kedaulatan Negara

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVA.co.id –  Indonesia tegaskan hukuman mati merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang di setiap negara. Tantangan yang dihadapi negara-negara dalam penanganan narkoba sangat beragam, dan bahwa hukuman mati adalah salah satu pilihan berdasarkan kedaulatan hukum setiap negara.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Pernyataan Bersama itu disampaikan saat penutupan sidang United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem (Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia) di New York, 19 April 2016. 

Duta Besar RI untuk Austria, Slovenia, dan Badan-badan PBB di Wina, Rachmat Budiman, juga menegaskan sikap Indonesia terkait pernyataan tersebut. Selaku Ketua Delegasi Indonesia, Rachmat menyampaikan sikap setelah pengesahan dokumen akhir United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem (Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia) di New York.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

“Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya. Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara," ujar Dubes Rachmat, melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 22 April 2016.

Pernyataan ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan di antara negara-negara mengenai isu hukuman mati. Selain Indonesia, negara yang tergabung dalam like-minded countries adalah China, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan.

Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS

Pernyataan Bersama tersebut disampaikan untuk menanggapi  Uni Eropa dan sejumlah negara lain seperti Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru; yang kecewa karena hukuman mati tidak dimuat dalam dokumen akhir.

Laporan : Dinia Adrianjara

(ren)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024