Malaysia Ingin Bebaskan Kapal Nelayan yang Ditahan Indonesia
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Malaysia mengonfirmasikan adanya sejumlah kapal nelayan berbendera Malaysia, seperti SLFA 4625, PKFB 1512 dan KHF 1917, yang ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang Indonesia. Namun, tidak dijelaskan tanggal dan alasan penangkapan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Malaysia – dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 20 April 2016 - telah menerima informasi dan pemberitahuan penangkapan dan penahanan kapal nelayan dan awak kapal dari otoritas Malaysia, serta dari Persatuan Kebajikan Nelayan dan Peniaga-Peniaga Ikan Sekinchan, Selangor.
Disampaikan juga penangkapan mungkin terjadi di perairan Malaysia, dan bahwa penangkapan ini tidak konsisten dengan pemahaman yang dicapai antara Malaysia dan Indonesia dalam menangani insiden perikanan terkait.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia telah melakukan upaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini, termasuk untuk mengamankan pelepasan kapal nelayan dan awak kapal mereka. YB Dato 'Sri Anifah Haji Aman, Menteri Luar Negeri Malaysia, secara pribadi terlibat dalam upaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini," bunyi keterangan pers.
Haji Aman juga telah membahas masalah ini dengan Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi, di sela-sela KTT OKI di Istanbul, Turki.
Sementara Konsul Malaysia di Pekanbaru telah melakukan perjalanan ke Batam untuk melakukan kunjungan kekonsuleran dan memeriksa keadaan para awak dan kapten kapal.
"Hal tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Pertemuan dengan perwakilan dari Persatuan Kebajikan Nelayan dan Peniaga-Peniaga Ikan Sekinchan, Selangor juga telah diadakan di Putrajaya," demikian keterangan Kemlu Malaysia.
(ren)