Sudan Klaim Lembaga Peradilannya Punya Kelebihan dari RI
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id - Mahkamah Agung Sudan mengaku independensi lembaga peradilan negaranya semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi contoh bagi lembaga peradilan di Afrika.
Selain itu, salah satu kelebihan lembaga peradilannya yang tidak dimiliki negara lain, termasuk Indonesia, adalah memiliki beberapa direktorat khusus.
Ketua Mahkamah Agung Sudan, Haider Ahmed Daffala, mengatakan, tidak hanya independensi penerapan hukuman tetapi independensi anggaran serta dukungan penuh dari Pemerintah Sudan.
"Independensi lembaga peradilan kami telah ada sejak lama, dan bahkan di bawah kolonial. Kami juga punya direktorat yang mengurus sertifikasi tanah, pelatihan hakim, dokumentasi, dan polisi pengadilan," kata Daffala di Jakarta, Jumat 8 April 2016.
Daffala lalu mencontohkan direktorat polisi pengadilan, di mana tugasnya memanggil pihak-pihak pelanggar hukum sekaligus melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Untuk memudahkan para pencari keadilan, dibentuk pengadilan kota dan pengadilan desa. Putusan ini atas surat edaran yang dikeluarkan MA Sudan dalam menangani perkara ringan hingga selesai.
Selain itu, beberapa negara Teluk juga meminjam 400 hakim asal Sudan untuk menangani sejumlah kasus, dan menjabat posisi penting atau tinggi dalam melakukan proses peradilan.
Hukum Sudan menerapkan Syariat Islam dan UU Hukum Pidana. Lembaga yudikatif Sudan memang terpisah dari eksekutif dan legislatif.
Di mana lembaga ini bersifat independen dan langsung di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Selain itu, Daffala melanjutkan, status MA menjadi satu-kesatuan dengan Mahkamah Yudisial, yang juga dipimpin oleh dirinya.
Sementara anggota yang ada di bawah Mahkamah Yudisial adalah para Wakil Ketua Mahkamah Agung, termasuk Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan Sudan.
Laporan: Dinia Adrianjara
(ren)