Ngawur, AS Tuding Bayi 7 Bulan Pelaku Terorisme
- Ist/paperzip
VIVA.co.id – Dewan Hubungan Islam-Amerika mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah federal Amerika Serikat karena menempatkan warga Muslim dalam daftar orang yang diduga teroris tanpa adanya proses hukum.
Salah satu penggugat (kini berusia 4 tahun), dikenal dengan nama Bayi Doe. Ia bahkan sudah menerima label sebagai teroris saat usianya baru menginjak tujuh bulan.
"Boarding pass bayi Doe (ketika itu berusia 7 bulan) dicap dengan tanda 'SSSS', yang berarti ia ditunjuk sebagai terduga teroris. Ketika melewati keamanan bandara, ia dicari oleh petugas, diperiksa keamanannya dari kepemilikan senjata api hingga harus menjalani pengujian kimia," kata pernyataan yang diajukan ke Distrik Timur Virginia, seperti dikutip dari laman buzzfeed.com, Rabu, 6 April 2016.
Direktur Hukum CAIR (Council on American–Islamic Relations), Lena Masri, mengatakan tuntutan itu diajukan atas nama ribuan pemeluk agama Islam yang ditempatkan pada daftar terduga teroris tersebut. Gugatan itu meminta kompensasi moneter dan menuntut agar nama-nama tersebut dihapuskan dari daftar yang ada.
"Daftar terorisme yang dicari itu didasarkan pada pemahaman yang salah. Entah bagaimana pemerintah bisa memprediksi secara akurat mengenai apakah benar seorang warga yang tidak bersalah adalah orang yang akan melakukan kejahatan di masa depan nanti," kata Masri.
Gugatan menyatakan bahwa FBI dan Departemen Kehakiman menominasikan 227.932 orang dalam daftar terduga teroris pada tahun 2009. Pada tahun 2013, jumlah itu menjadi 468.749. Warga tidak diberitahu bahwa mereka telah ditempatkan pada daftar pengawasan.
Osama Ahmed asal Michigan, berusia 18 tahun ketika ia dicegat di Bandara Detroit Metropolitan pada tahun 2011. Agen Federal kemudian menyita ponsel dan USB milik Ahmed, serta melakukan wawancara investigasi selama tujum jam tanpa mengizinkannya melakukan panggilan telepon untuk meminta bantuan. (ase)