Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas
- ANTARA FOTO/Fadlansyah
VIVA.co.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan 3 WNI yang sempat disandera ketika perampokan dan penculikan ABK terhadap kapal berbendera Malaysia di perairan Ligitan sudah dibebaskan, Jumat 1 April 2016.
Di dalam kapal Tug Boat, Malaysia MASSIVE 6 Highline Shipping Sdn Bhd, terdapat sembilan ABK, di antaranya adalah empat orang warga negara Malaysia, dua orang warga negara Myanmar dan tiga orang warga negara Indonesia.
Dari sembilan ABK tersebut, hanya empat orang yang diculik dan disandera. Keempat orang tersebut berkewarganegaraan Malaysia.
"Sementara dua WN Myanmar dan tiga WNI telah dilepaskan. Kelima ABK tersebut sudah diselamatkan oleh otoritas Malayisa, dan saat ini sudah berada di Tawau untuk dimintai keterangan oleh otoritas Malaysia," jelas Iqbal kepada VIVA.co.id, Sabtu 2 April 2016.
Iqbal menambahkan, sejak semula berita penculikan dan penyanderaan sudah diterima oleh Acting Konsul RI Tawau. Jika membutuhkan bantuan, Iqbal menjelaskan Indonesia siap membantu. (one)