Abu Sayyaf Perbaharui Tenggat Tebusan untuk 10 WNI
- Ist
VIVA.co.id – Kelompok milisi Abu Sayyaf memperbaharui tenggat waktu pemberian tebusan untuk pembebasan 10 Warga Negara Indonesia (WNI), awak kapal Tugboat Brahma 12, yang menjadi sandera mereka. Sebelumnya mereka meminta uang tebusan sebesar 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar diberikan 30 Maret 2016.
Seperit dilansir dari media Filipina, Inquirer, sebuah video yang diunggah akun Facebook, diduga milik seseorang yang memiliki kaitan dengan kelompok Abu Sayyaf, memberikan tenggat waktu sampai 8 April agar permintaan tebusan bisa dipenuhi.
Menanggapi ini, militer Filipina tetap menegaskan bahwa kebijakan untuk tidak memberikan tebusan tetap berlaku.
Menurut wakil komandan Satgas Zambasulta ( Wilayah Zamboanga-Basilan-Sulu dan Tawi-Tawi), Mayor Jenderal Demy Tejares, militer Filipina sedang memeriksa informasi bahwa sebuah jaringan Abu Sayyaf yang dipimpin Al Habsi Misaya berada dibalik penyanderaan ini.
“Ada informasi yang mengarah ke Sulu sebagai tujuan mereka, sehingga sedang kami pantau," jelas Tejares, Rabu 30 Maret 2016.
Sebelumnya,, sehingga dilakukan negosiasi dengan para penyandera mengenai jumlah tebusan uang yang harus diberikan.
"Para penyandera meminta tebusan 50 juta peso dan memberi batas waktu 5 hari, terhitung sejak Sabtu 26 Maret 2016 lalu," ujarnya Selasa lalu, 29 Maret 2016.