Pengadilan Seoul Vonis Mantan TKI Carsim 8 Bulan Penjara
- U-Report
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Seoul, Korea Selatan, memvonis Carsim, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea, hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Pria 32 tahun itu dinyatakan bersalah lantaran dua hal, yaitu kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran keimigrasian. Sedangkan dua tuduhan lain, yaitu pemalsuan identitas dan memakai identitas palsu untuk suatu kegiatan, telah didrop.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Korea John A Prasetio, dalam rilisnya, Jumat, 25 Maret 2016.
Dia melanjutkan, “Saya berharap, semua WNI (warga negara Indonesia) di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru, serta dalam penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa.”
Pihak imigrasi telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul untuk kemungkinan proses deportasi terhadap Carsim.
Seperti diketahui, pada November 2015, KBRI Seoul menerima informasi soal penahanan Abdullah Hasyim alias Carsim oleh Kepolisian Korea Selatan.
Ketika itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengemukakan pihak otoritas Korea Selatan menemukan gambar-gambar di akun Facebook milik Carsim. Gambar itu menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra, yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria.
Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa benda mencurigakan seperti pisau, senapan M-16 dan buku-buku tertentu.
Carsim tinggal di Provinsi Chungcheong bagian selatan, sekitar 150 kilometer dari Seoul. Dia sudah berada di Korea Selatan sejak 2007.