Campur Susu Bayi dengan Pestisida, Pengusaha Dipenjara
- U-Report
VIVA.co.id – Seorang pengusaha dari Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 8,5 tahun. Ia terbukti mencampur susu formula untuk bayi dengan pestisida jenis 1080.
Jeremy Kerr mengirimkan sebuah surat yang berisi kaleng susu formula yang tercampur pestisida kepada perusahaan susu Fontera pada November 2014. Kelakuan Kerr ini membuat perusahaan tersebut, dan juga pemerintah Selandia Baru menghabiskan jutaan dolar untuk melakukan investigasi.
Selandia Baru adalah eksportir susu terbesar di dunia, dan industri ini telah menjadi tulang punggung perekonomian di negara tersebut.
Kerr mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerasan dan mengirimkan surat kaleng. Tindakan Kerr menyebabkan terjadinya protes besar-besaran melawan penggunaan pestisida jenis 1080 di Selandia Baru.
Hakim Geoffrey Venning menemukan bukti bahwa Kerr, yang memiliki perusahaan pestisida alternatif, akan mendapat keuntungan bila pemerintah melarang penggunaan pestisida jenis 1080. "Tindakan Kerr menimbulkan ancaman besar bagi hubungan perdagangan antara Selandia Baru dengan negara-negara lain," kata Geoffrey seperti dikutip dari BBC, Rabu, 23 Maret 2016.
Perusahaan Fonterra sempat menghadapi ketakutan akibat pencemaran makanan. Saat itu, ada laporan, produk buatan Fonterra dapat mengakibatkan botulisme (kekakuan otot yang bisa berakibat fatal). Padahal, produknya sudah diekspor ke berbagai negara.
Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengatakan, mendukung putusan hakim. "Perbuatannya layak diganjar penjara, karena telah menimbulkan keresahan dan menakut-nakuti bahwa susu bayi itu bisa berakibat fatal," ujarnya.