UNHCR Apresiasi RI soal Pengungsi Rohingya
- VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menerima courtesy call Assistant High Commisioner for Protection UNHCR atau Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi, Volker Turk, siang ini, di sela-sela Regional Ministerial Conference of the Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime ke-6 atau Bali Process.
"Selama ini Indonesia sudah bekerjasama sangat baik dengan UNHCR dalam banyak aspek yang ada. Kerja sama selama ini dapat kami katakan sangat bagus, terutama sebagai respon atas penerimaan pengungsi oleh Indonesia yang sudah mencapai angka lebih dari 13 ribu jiwa," kata Retno, di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Selasa, 22 Maret 2016.
Ia beranggapan, UNHCR memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengurusi permasalahan pengungsi atau migran, dan oleh karena itu, Indonesia ingin meningkatkan kerja sama melalui pertemuan di Bali Process kali ini.
Pemerintah Indonesia juga meminta UNHCR dalam Bali Process ini membahas detail mengenai status para pengungsi.
Sementara itu, Turk sebagai delegasi dari UNHCR menganggap Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat penting, khususnya karena keterlibatan penuh Indonesia dalam mengatasi permasalahan pengungsi Rohingnya, Myanmar.
"Bagi kami Indonesia sangat penting dan kedua belah pihak sudah bekerja sama dengan keras khususnya tahun lalu. Kami berterima kasih kepada Indonesia, khususnya Aceh, yang mau menerima warga Rohingnya. Terima kasih pula karena Indonesia sudah mengambil bagian dari pemberian solusi terkait krisis kemanusiaan ini," ucap Turk.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini menerima banyak tantangan hingga mencapai rekor mengatasi lebih dari lima juta angka pengungsi Suriah. Angka tersebut diungkapkan Turk jauh melebihi angka pengungsi dari belahan dunia lainnya.
"Kami harap pesan solidaritas yang disampaikan di Bali Process dapat didengar ke seluruh dunia dan kami siap untuk bekerjasama," ungkap Turk.