Australia Tetap Tak Berikan Bebas Visa kepada WNI

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menjawab pertanyaan para jurnalis usai resmikan Kedubes baru Australia di Jakarta, 21 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan, warga negara Indonesia belum bisa mendapatkan bebas visa, sebagaimana warga negara Australia yang akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia.

Sebab, Australia memiliki sistem visa universal yang telah berlaku bagi setiap negara di dunia. Hal ini juga didasari dengan adanya perjanjian yang telah disepakati bersama dengan masing-masing negara, termasuk Indonesia.

"Kami berharap orang Indonesia juga mengunjungi Australia sama seperti banyak warga Australia yang berwisata atau datang ke Indonesia setiap tahunnya," ungkap Bishop, di Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney, menyebutkan, fasilitas bebas visa kepada warga negara Australia mulai berlaku pada 10 Maret 2016 untuk pemegang paspor Australia yang akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia maksimal 30 hari.

"Kami senang Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan ini (bebas visa) kepada masyarakat Australia yang ingin datang ke sini, tanpa perlu membayar visa. Ini penting karena banyak turis kami yang datang setiap tahunnya ke Indonesia untuk berlibur," tutur Bishop.

Laporan : Dinia Adrianjara

Kini Turis Asing Bebas Visa untuk Masuk Sulawesi Utara