10 Tahun Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Dijerat Hukuman Mati
- istimewa
VIVA.co.id - Seorang pria di Mesir dijatuhi hukuman mati karena telah memperkosa anak kandungnya selama sepuluh tahun.
Dilansir Emirates 24/7, Sabtu, 19 Maret 2016, lebih tragis lagi, siksaan yang menimpa gadis berusia 25 tahun itu menyebabkan ia hamil dua kali.
Bayi pertamanya lahir saat dia berusia 20 tahun, tetapi pamannya membawa bayi tak berdosa itu, kemudian membunuhnya.
Kehamilan keduanya baru beberapa bulan yang lalu, tak sampai melahirkan, ayahnya memaksa untuk dia meminum pil untuk menggugurkan.
Menurut keterangan gadis itu, ia telah disetubuhi ayahnya sejak berusia 15 tahun dan terus melakukannya sampai 10 tahun kemudian.
Dia terpaksa diam, sebab sang ayah mengancam akan membunuh dua saudara laki-lakinya jika ia membuka kasus tersebut.
(mus)