Jarum Suntik Tak Masuk Nadi, Napi Gagal Dieksekusi

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Napi ini sudah merasakan nyawanya begitu dekat, namun akhirnya tertunda karena jarum suntik gagal memasuki nadinya. Kini ia harus menunggu hingga tahun depan.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Untuk kedua kalinya narapidana ini harus menjalani hukuman matinya karena percobaan pertama pada 2009 gagal dilakukan. Dilansir dari laman Metro, Kamis, 17 Maret 2016, Romell Broom (59 tahun), bersalah atas pemerkosaan dan pembunuhan remaja berusia 14 tahun pada 1984 dan sejak saat itu pengadilan sudah memvonis hukuman mati padanya.

Awalnya ia akan dieksekusi dengan suntik mati di Ohio pada 2009 lalu, namun tim eksekusi tidak dapat memasukkan jarum sampai pas ke dalam urat nadi Broom. Setelah mencoba selama dua jam penuh, Gubernur Ted Strickland kemudian menghentikan percobaan tersebut.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Broom mengatakan, dia ditusuk jarum sebanyak 18 kali sehingga membuatnya merasakan kesakitan yang luar biasa dan menangis keras. Pengacara yang mendampingi Broom, Adele Shank dan Timothy Sweeney, mengatakan percobaan selanjutnya akan menjadi sebuah hukuman yang kejam dan tidak biasa, serta mengharuskan Broom merasakan sakit yang sudah ia lalui sebelumnya.

Kendati demikian, negara bagian tersebut mengklaim bahwa percobaan eksekusi pertama tidak bisa dianggap 'sah' karena jarum suntik tidak berhasil masuk ke dalam nadi Broom. Akhirnya Mahkamah Agung Ohio memberikan kesempatan lain untuk melakukan eksekusi tersebut yang diperkirakan akan dilakukan tahun mendatang.

Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024