Indonesia Tolak Kebijakan Australia Soal Migran Ilegal
- REUTERS/Australian Department of Defence
VIVA.co.id - Australia secara konsisten menjalankan aturan Turn Back The Boat (memulangkan kembali perahu) untuk mengatasi imigran ilegal yang terus berusaha memasuki wilayah mereka. Belum lama ini mereka memulangkan enam warga Bangladesh dan dua WNI yang melintas di perairan Australia kembali ke laut Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai pemulangan tersebut. "Kami menerima copy surat dari Pusat Komando Maritim Australia ke Badan Keamanan Laut (Bakamla), karena surat aslinya bukan untuk kami. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Bakamla untuk mengetahui seperti apa kejadian sebenarnya," kata Arrmanatha, Kamis, 10 Maret 2016 di gedung Kemlu RI, Jakarta.
Ia menegaskan, Indonesia tetap bertahan pada posisinya yakni tidak mendukung kebijakan balik atau dorong kapal tersebut karena dianggap berbahaya. Arrmanatha mengatakan kebijakan tersebut bukanlah sebuah solusi untuk mengatasi masalah migran.
"Di dalam surat disampaikan pada tanggal 7 Maret mereka membantu kapal Indonesia yang memasuki batas untuk kembali ke perairan Indonesia. Masalah ini mengandung banyak aspek seperti HAM, kriminal dan unsur lainnya sehingga tidak bisa diatasi secara individu," ujar dia.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Tata itu menjelaskan, permasalahan kemanusiaan ini harus diatasi antara negara asal, negara transit dan negara penerima (migran/pencari suaka).
Sementara itu, Direktur Kerjasama Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kemlu RI, Andi Rahmianto, mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dan berkomunikasi dengan Polda NTT dalam proses investigasi sembilan orang tersebut.
"Sikap Australia dengan kebijakan itu hanya menggeser beban ke negara lain dan hal ini berpotensi mengganggu hubungan bilateral dengan Indonesia," ujar dia.