Soal Boikot Produk Israel, Ini Penjelasan Kemlu
- Reuters
VIVA.co.id – Suara lantang dari negara-negara anggota OKI saat penutupan KTT Luar Biasa OKI soal Palestina dan Al Quds As Sharif adalah soal boikot produk Israel. Di Indonesia, soal boikot ini menjadi perdebatan.
Butir 16 pada Deklarasi Jakarta hasil KTT Luar Biasa OKI di Jakarta tanggal 6-7 Maret 2016, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produk-produk Israel. Menurut deklarasi Jakarta, produk yang dimaksud adalah yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.
"Seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah (1981) dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015)," demikian keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 9 Maret 2016.
Kemlu menegaskan, seruan ini tidak saja merupakan penegasan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab. GNB menyuarakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).
Menurut Kemlu, pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah petunjuk yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement.” Misalnya diberikan tulisan “products from the West Bank (Israeli settlement)”.
Berikut bunyi butir ke 16 Deklarasi Jakarta :
Menyerukan komunitas internasional untuk mendukung pemboikotan atas produk yang dibuat di wilayah pemukiman ilegal Israel.
(mus)