Sanksi Keras PBB Tak Bikin Korut Jera
- dailysignal.com
VIVA.co.id - Korea Selatan melaporkan bahwa Korea Utara telah meluncurkan proyektil jarak pendek, satu jam setelah Dewan Keamanan PBB memberikan sanksi berat tambahan. Sanksi baru ini termasuk pemeriksaan wajib kargo, baik masuk maupun keluar Korut melalui darat, laut atau udara.
Kemudian, larangan seluruh transaksi perdagangan senjata kecil dan ringan ke Pyongyang serta pengusiran diplomat dari Korut yang terlibat dalam 'kegiatan terlarang'.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Korea Selatan, Moon Sang Gyun, seperti dikutip dari situs Aljazeera, Kamis, 4 Maret 2016, mengatakan, Pyongyang menembakkan enam proyektil jarak pendek ke laut.
"Proyektil diluncurkan hari Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat tak lama setelah PBB keluarkan sanksi dan parlemen Seoul menerapkan undang-undang pertama tentang hak asasi manusia di Korea Utara," ujar Sang Gyun.
AS dan China
Ia menuturkan, keenam proyektil tersebut ditembakkan dari kota pesisir timur Wonsan. Namun, ia belum memastikan proyektil jenis apa yang ditembakkan Korut. "Proyektil itu bisa rudal, artileri maupun roket," katanya.
Dewan Keamanan PBB menyetujui sanksi terberat untuk Pyongyang atas tindakan 'liarnya' melakukan uji coba bom hidrogen di bawah tanah dan peluncuran roket ke luar angkasa yang diduga rudal balistik.
Dalam konferensi persnya, Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, mengatakan, sanksi keras ini jauh lebih berat dari seluruh sanksi yang pernah dikeluarkan PBB untuk rezim di dunia dalam dua dekade terakhir.
"Itulah sebabnya resolusi baru saja kita mengadopsi begitu jauh lebih keras daripada resolusi Korea Utara sebelumnya. Atas tuntutan keamanan kolektif kami akan menghentikan langkah Korea Utara yang bisa merusak keamanan kawasan," kata Power.
Dengan sanksi baru ini, lanjut Power, Korut tak bisa lagi memajukan program senjata, khususnya nuklir. Resolusi Dewan Keamanan PBB disahkan setelah secara menyeluruh yang dipelopori oleh AS dan China, sekutu terdekat Pyongyang.