Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia telah memberi jaminan untuk tidak memberikan hukuman mati terhadap Jessica Kumala Wongso (27), tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, yang merupakan warga negara Australia.

Mengutip situs theage.com.au, Senin, 29 Februari 2016, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersama Kepolisian Federal Australia (AFP) telah setuju untuk membantu peringanan beban hukuman yang dialami Jessica.

Seorang Juru Bicara Menkeh Keenan mengatakan, pihaknya setuju akan memberi bantuan dalam penyelidikan dugaan pembunuhan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan diberlakukan," kata jubir tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, pekan lalu, telah terbang ke Australia untuk bertemu dengan Keenan membicarakan hal tersebut.

Tito secara resmi meminta bantuan dari AFP karena, baik Jessica maupun Wayan, pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney dan Swinburne University of Technology, keduanya di Melbourne.

Sedangkan, putusan prapengadilan terhadap Jessica diharapkan akan keluar sebelum 2 Maret 2016.

Kejagung menyetujui

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, mengatakan, persetujuan peniadaan hukuman mati ini datang setelah Kejaksaan Agung Indonesia menjamin tidak akan menerapkan hukuman tersebut.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal. Itu terjadi untuk kejahatan luar biasa saja. Setelah turun jaminan dan persetujuan (dari Kejagung), maka kami sudah mulai bekerja sama dengan pihak AFP," kata Khrisna.

Selain itu, ia juga mengakui kalau Jessica yang pernah bekerja di NSW Ambulance sampai akhir tahun lalu, adalah penduduk tetap Australia. "Oleh karena itu, kami melarang dia pulang ke Australia bulan Januari kemarin. Sebab, kalau sudah balik susah mengekstradisi dia kembali," paparnya.

Dalam aturan baru AFP menyebutkan, apabila ada warga negara Australia menghadapi kasus hukum di negara lain, seperti ditangkap, ditahan, dan bahkan sampai hukuman mati, maka harus melalui persetujuan kementerian kehakiman Australia.

Pedoman baru ini resmi diluncurkan pada 2009 akibat heboh kasus kelompok narkotika Bali Nine pada 2005, di mana terdapat dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang ditangkap lantaran dituduh sebagai penyelundup dan bandar narkoba jenis heroin.

Dalam kasus ini pula, AFP "kena getahnya" setelah dikritik karena melaporkan warga negaranya kepada Polri, meskipun mengetahui kemungkinan mereka bakal menghadapi hukuman mati. Namun, mereka buru-buru menyampaikan pembelaannya.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam