Kemlu Terapkan 'Zero Tolerance' Penyalahgunaan Wewenang
- Viva.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meresmikan Buku Manual Konsuler sebagai pedoman untuk memudahkan pemahaman fungsi dan pelaksanaan tugas. Pedoman ini juga bertujuan mempersiapkan dan menyatukan pemahaman para diplomat, baik yang masih bertugas di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, pedoman ini juga searah dengan prinsip 'zero tolerance' bagi setiap penyalahgunaan kewenangan. Apabila ditemukan laporan mengenai buruknya layanan kepada masyarakat, maka Kemlu tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi yang bersangkutan.
"Buku pedoman ini akhirnya memiliki versi baru setelah 15 tahun tidak diperbaharui. Di era reformasi dan penerapan manajemen pemerintahan yang baik dan benar, kita sudah tidak boleh lagi melakukan kesalahan, apalagi penyalahgunaan kewenangan. Saya sering mendapat komplain dari masyarakat yang menyangkut pelaksanaan pelayanan," kata Menlu Retno LP Marsudi, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya buku manual dan digitalisasi sistem maka pihaknya akan sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan dan pelayanan publik maupun Konsuler.
Misalnya, kata Retno, untuk memeriksa apakah prosedur yang dilakukan sudah bebar atau apakah ada kewenangan yang disalahgunakan.
"Kini, masing-masing bisa dengan melihat dan mengukur apa pelayanan yang kita lakukan sudah benar. Kita tetap terus memperbaiki sistem pelayanan kita," kata Retno.