Empat WNI Terduga ISIS Sudah Berada di Jakarta

Agustian Hermawan, mantan Ketua KNPI Depok yang bergabung dengan ISIS. Hingga Februari sudah 217 WNI yang ditangkap diluar negeri karena diduga bergabung dengan ISIS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Singapura mendeportasi WNI yang diduga terlibat ISIS. Keempatnya sudah dipulangkan ke Jakarta.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan empat WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura, kini sudah berada di Jakarta. Keempatnya ditangkap karena diduga terlibat ISIS.

"Mereka diduga akan melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasi ISIS di Suriah.  Keempat orang tersebut adalah MM, US, MK dan RS. Dugaan terhadap empat orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan," kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 23 Febuari 2016.

Ia menjelaskan, keempat orang tersebut masuk ke Singapura dengan kapal penyeberangan dari Batam. Setibanya di Singapura mereka menuju ke Johor untuk beberapa jam dan kembali ke Singapura. Dalam hal ini aparat keamanan Singapura telah berkoordinasi langsung dengan Polri guna menangani keempat orang tersebut.

"Keempat orang tersebut telah dideportasi dan diserahterimakan kepada Polri di Batam pada tanggal 21 Febuari 2016. Dari Batam keempat orang tersebut dipindahkan ke Jakarta setelah dilakukan wawancara selama beberapa jam. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Salah satu dari keempat orang tersebut diketahui pernah ke Suriah sebelumnya," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, Polri akan melakukan pendalaman guna mengetahui lebih jauh kaitan keempat orang tersebut dengan ISIS.

Hingga 23 Februari 2016,  jumlah WNI yang ditangkap dan/atau dideportasi dari luar negeri diduga terkait dengan aktivitas Foreign Terrorist Fighters (FTF) adalah sebanyak 217 WNI dengan perincian di Turki 200 WNI, Korea Selatan 5 WNI (3 orang tidak terbukti dan bebas), Malaysia 3 WNI, Arab Saudi 2 WNI, Jepang 2 WNI (tidak terbukti), Sudan 1 WNI (tidak terbukti), dan Singapura 4 WNI.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka