Di Pakistan, Orangtua Dibui Nikahkan Anak di Bawah Umur
Selasa, 9 Februari 2016 - 01:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Entah apa yang dipikirkan oleh kedua orangtua dari dua bocah Pakistan, berusia tujuh dan enam tahun ini. Terungkap sebuah video kedua bocah di bawah umur itu dinikahkan.
Dilansir Emirates , Senin, 8 Februari 2016, pada Jumat kemarin, polisi telah menangkap enam orang yang diduga mengatur pernikahan bocah laki-laki usia tujuh tahun dan bocah perempuan usia enam tahun itu.
Baca Juga :
Tips Cantik di Pernikahan Konsep Tradisional
Dilansir Emirates , Senin, 8 Februari 2016, pada Jumat kemarin, polisi telah menangkap enam orang yang diduga mengatur pernikahan bocah laki-laki usia tujuh tahun dan bocah perempuan usia enam tahun itu.
Terungkap, enam orang itu adalah ayah dari kedua anak, ulama yang menikahkan dan tiga saksi. Mereka didakwa melakukan pernikahan di bawah umur, dan dihukum penjara selama enam bulan, serta denda 50 ribu rupee.
Kepala polisi setempat, Mehr Riaz Hussain mengatakan terdakwa malah membantah atas pernikahan tersebut, namun polisi punya cukup bukti, yakni video yang telah tersebar.
Kendati pernikahan anak di bawah umur sering terjadi di Pakistan, bulan lalu, Parlemen Pakistan telah menaikkan hukuman bagi mereka yang mengatur pernikahan anak di bawah umur, yakni dua tahun. Mereka yang menikahkan dianggap menghina dan melawan agama Islam.
Selain itu, hukuman yang diperberat, usia pernikahan pun dinaikkan, dari minimal 16 tahun, sekarang harus 18 tahun. Namun, ulama Pakistan membantah hal itu, mereka berkerkeyakinan bahwa aturan usia tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut ulama Pakistan tidak ada batasan usia tertentu untuk menikah dalam syariat Islam. Setiap orang boleh menikah jika sudah mencapai baligh atau puber. Para aktivis pun menolak atas revisi oleh Parlemen.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terungkap, enam orang itu adalah ayah dari kedua anak, ulama yang menikahkan dan tiga saksi. Mereka didakwa melakukan pernikahan di bawah umur, dan dihukum penjara selama enam bulan, serta denda 50 ribu rupee.