Pengadilan Australia Akan 'Membuang' Pencari Suaka
- Reuters/Daniel Munoz
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Australia memutuskan bahwa kebijakan Pemerintah Australia untuk menahan pencari suaka di daerah lepas pantai adalah legal. Dilansir dari bbc.co.uk, Rabu, 3 Februari 2016, keputusan tersebut membuat 250 orang, termasuk 37 di antaranya bayi, akan dideportasi ke kemah penampungan di Nauru dan Pulau Manus, Papua Nugini.
"Siapa pun yang mencapai Australia dengan menggunakan kapal dan mengklaim dirinya adalah pencari suaka, otomatis mereka akan dibawa ke Nauru dan Pulau Manus," demikian bunyi keputusan itu.
Terpilihnya kedua negara tersebut lantaran selama bertahun-tahun Australia harus membayar ratusan juta dolar untuk Nauru dan Papua Nugini yang bersedia menampung para pencari suaka dalam kemah penampungan.
Hal ini merupakan solusi cara penanggulangan masalah para pencari suaka yang datang ke Negeri Kanguru. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan kebijakan ini akan diubah menjadi bentuk hukum.
Keluarnya kebijakan tersebut merupakan kemenangan bagi para anggota parlemen beraliran konservatif di Australia mengenai kebijakan yang tegas terhadap para pencari suaka.
Kebijakan ini juga mendapat kritikan keras dari banyak kelompok HAM maupun PBB, yang menilai Nauru bukanlah negara yang aman bagi anak-anak di bawah umur.
"Bukti masalah kesehatan mental yang ekstrem diderita oleh anak-anak di Nauru adalah hal menarik. Tapi, kebijakan ini berarti tidak menghiraukan kenyataan (masalah kesehatan) itu. Anak-anak yang dikirim ke Nauru dan Manus hidup dalam ketakutan setiap harinya, karena diperlakukan seperti penjahat," kata pengacara HAM, Claire Hammerton.