Jaksa Agung Malaysia: PM Najib Tak Korupsi

Sumber :
  • REUTERS/Nikhil Monteiro

VIVA.co.id - Jaksa Agung Malaysia membebaskan seluruh tuduhan korupsi pada Perdana Menteri Najib Razak. PM Malaysia dinyatakan tak bersalah atas semua tuduhan.

Dikutip dari Reuters, Selasa, 26 Januari 2016, pengumuman tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung pada hari yang sama. Selain menyatakan Najib bebas dari segala tuduhan, Jaksa Agung juga menyatakan dana sebesar US$681 miliar yang tersimpan dalam rekening pribadinya adalah hadiah dari keluarga Kerajaan Saudi Arabia.

"Saya puas karena berhasil menemukan sumber dana tersebut, yang sudah terkonfirmasi bukan berasal dari korupsi atau suap," kata Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali dalam konferensi pers.

Apandi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sejumlah US$620 miliar telah dikembalikan pada Kerajaan Saudi pada Agustus 2013, sekitar lima bulan setelah ditransfer karena tak bisa dimanfaatkan.

"Tak ada alasan jelas mengapa donasi itu diberikan langsung pada perdana menteri, itu adalah urusan perdana menteri dan Kerajaan Saudi," dia menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Anti Korupsi Malaysia mengatakan, dana tersebut adalah dana politik dari dermawan di Timur Tengah yang tak bersedia disebutkan namanya. Tudingan korupsi PM Najib sempat membuat Malaysia bergolak dan mendesak Najib untuk mundur.

Malaysia Bangun Pusat Komunikasi Anti Teroris