Diduga Terlibat Terorisme, 1 WNI Ditangkap di Malaysia
- REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id - Seorang warga negara Indonesia ditangkap di Malaysia. Ia ditangkap berdasarkan dugaan melanggar Kanun Keseksaan (penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. Ia mengakui, penangkapan pada WNI berinisial "I" tersebut terjadi pada tanggal 1 Desember 2015.
"Prosedur penangkapan yang digunakan adalah SOSMA/Security Offences (Special Measures) 2012 yang memberi hak kepada PDRM untuk menahan yang bersangkutan selama 28 hari untuk kepentingan penyelidikan. Tidak ada catatan kriminal WNI tersebut sebelumnya," kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.
Ia menjelaskan, masa penahanan untuk penyelidikan WNI itu berakhir 29 Desember 2015. Dengan berakhirnya masa penahanan sementara tersebut, maka I akan segera disidang.
Menurut informasi yang disampaikan Satgas Perlindungan KBRI KL, Polis Diraja Malaysia/PDRM mengatakan, WNI tersebut telah disidangkan pertama kali pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 09.00 di Mahkamah Majistret Pontian, Johor.
Menurut Iqbal, dengan pengajuan I ke pengadilan, artinya PDRM dan Jaksa Penuntut Umum itu telah memiliki cukup bukti.
Iqbal menambahkan, pada sidang pertama kemarin hanya dilakukan proses mention (pemberkasan perkara) dimana Jaksa Penuntut umum mengajukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Pihak KBRI dan KJRI memberikan informasi mengenai jadwal persidangan kepada pihak keluarga agar dapat ikut mendampingi dalam persidangan. Selain itu telah ditunjuk pengacara bagi tahanan," ucapnya. (ase)